Jumat, 11 November 2011

ERA GLOBALISASI DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Dalam era globalisasi ekonomi, perdagangan internasional antara negara menjadi kabur batasannya. Berkembangnya perdagangan internasional sejak didirikan General Agreemnet On Tariff and Trade (GAAT) pada tahun 1947 dengan tujuan memperluas perdagangan internasional sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan manusia. Organisasi baru yang bernama Word Trade Organization (WTO). Untuk membantu perkembangan perdagangan internasional di negara-negara berkembangan, dibentuklan General System of Preference (GSP) oleh negara maju. Negara-negara Asia Tenggara termasuk Indonesia, telah melaksanakan globalisasi ekonomi dengan melakukan liberalisasi ekonomi. Masing-masing negara menurut kecepatan yang berbeda dengan memperhitungkan komitmen mereka dalam WTO, APEC atau AFTA. Kerangka ketentuan
global dalam perdagangan internasional yang menjadi ruang gerak negara-negara berkembang sebagian besar ditentukan oleh negara-negara industri. Berkaitan dengan tatanan perdagangan internasional yang baru dimana WTO, APEC dan AFTA mempunyai ketentuan-ketentuan dasar yaitu ”keterbukaan Pasar” harus dilaksanakan dengan konsekuen agar negara berkembang seperti Indonesia benarbenar mempunyai kesempatan untuk memanfaatkan dampak-dampak positif dari Peranan Bidang Perkapalan dan Pelayaran Niaga dalam Perdagangan 15 perdagangan bebas, terutama keterbukaan perdagangan antara negara ASEAN yang memberikan kesempatan kepada tiap negara untuk saling mengisi peluang pasar yang ada sesuai kemampuan produksi masing-masing negara. Keuntungan dari keterbukaan pasar dapat menyebabkan peningkatan produksi barang untuk dipasarkan ke Negara yang membutuhkan. Jadi peranan industri pelayaran semakin penting di dunia, karena kapal merupakan sarana yang sangat tepat dalam perdagangan internasional. Penyelenggaraan angkutan laut di Indonesia sangat dipengaruhi oleh perubahan lingkungan strategis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar