Di masa silam, tata ruang serta perkembangan wilayah dan
kota lebih dipandang sebagai fenomena internal saja, namun kini
dengan semakin terintegrasinya perekonomian secara global, harus
diakui bahwa tata ruang bukanlah suatu fenomena internal semata,
tetapi dinamikanya sangat dipengaruhi faktor-faktor global.
Mungkin tidak terbayang sekitar 30 tahun yang lalu, bahwa
gejala globalisasi ekonomi akan melanda dunia dengan sangat
hebat, memasuki abad 21. Globalisasi, yang pada dasarnya ditandai
dengan bebasnya aliran, modal, manusia, barang, serta informasi,
pada gilirannya telah membawa implikasi semakin terintegrasinya
sistem sosioekonomi dan politik secara global. Seperti dikemukakan
Castells (1996) bahwa space of places telah berubah menjadi space
of flows. Tentu saja, hal ini, berdampak luar biasa pada negara
sedang berkembang, seperti Indonesia, sehingga masalah
pembangunan yang dihadapi negara sedang semakin rumit.
Globalisasi tidak mengenal batas-batas yurisdiksi negara
ataupun propinsi (sub-nation). Contohnya dapat disaksikan pada
hubungan berbagai wilayah (negara) yang berbatasan secara
langsung, misalnya Hongkong (sebelum manjadi bagian dari Cina)
dengan beberapa Propinsi di Cina Selatan, seperti Ghuang Zhu;
Mexico dengan Amerika Serikat, khususnya disekitar negara bagian
Texas dan California; dan Segitiga Pertumbuhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar