Jumat, 30 Desember 2011

Globalisasi Ru'yah Tak Sederhana

Bisakah ru'yatul hilal diglobalisasikan? Banyak orang yang mendambakannya. Sekian lama kita merasakan ketidakpastian atau perbedaan di sana-sini dalam penentuan awal Ramadan dan hari raya.

Tetapi, apa makna globalisasi ru'yah itu? Tidak ada makna baku untuk istilah "globalisasi" dalam masalah ru'yatul hilal. H. Chumaidi Muslih (PR, 19 Juli 1994) menawarkan ide menarik namun belum tentu bisa diterapkan, karena globalisasi ru'yah tidak sesederhana yang diuraikannya. Apalagi dengan menyempitkan makna globalisasi sebagai "menyepakati Arab Saudi sebagai tempat pelaksanaan pemantauan bulan (ru'yatul hilal), kemudian negara-negara lain mengikuti dengan memperhitungkan perbedaan waktu/letaknya pada garis bujur (meridian), serta perbedaan posisi bulan/ketinggiannya terhadap garis horison barat pada saat tenggelamnya matahari di masing-masing tempat." Menyepakati Arab Saudi sebagai satu-satunya tempat pengamatan menimbulkan masalah tersendiri.

Tulisan ini mencoba menganalisisnya secara umum -- tidak menyoroti secara khusus pandangan di atas-- dengan mengkaji masalah sesungguhnya yang kita hadapi.

Salah anggapan

Ada beberapa anggapan sederhana di masyarakat kita yang kadang-kadang menyebabkan timbulnya kesimpulan yang keliru.

Pertama, anggapan "Kita ummat yang satu, yang tinggal di bumi yang satu, bulan dan matahari juga sama, jadi mestinya waktu ibadah Puasa dan 'Id-nya juga harus kompak". Anggapan yang hampir sama juga muncul di PR beberapa bulan sebelumnya ketika mengulas penyeragaman idul adha. Nah, pengertian kompak atau seragam kadang-kadang rancu.

Masyarakat awam sadar atau tak sadar akan terbawa pada anggapan seolah-olah bumi kita seperti selembar kertas yang mengamati bulan yang satu. Mestinya --dengan anggapan salah itu-- bulan yang satu itu dapat diamati di semua tempat di bumi. Anggapan yang lebih "canggih" menambahkan koreksi perbedaan waktu karena bumi bulat, tetapi tetap dengan anggapan mestinya semua tempat bisa mengamati bulan yang satu itu dengan mempertimbangkan koreksi waktu itu atau beda bujurnya.

Anggapan itu memberikan kesimpulan yang keliru karena penampakan bulan dipengaruhi banyak faktor. Dua faktor dominan adalah keadaan atmosfer tempat pengamatan dan lintang tempat pengamatan. Pengaruh atmosfer amat jelas diketahui oleh semua orang, di satu tempat teramati mungkin di tempat lain belum. Pengaruh lintang tempat pengamatan jarang disadari orang. Seolah-olah tempat yang sebujur bisa mengamati bulan pada saat yang bersamaan. Karenanya, dengan anggapan itu, timbul ide sederhana cukup dengan koreksi waktu akibat perbedaan bujur dua tempat. Dengan koreksi waktu itu dihitung ketinggian hilal di tempat lain, bila ketinggian hilal di tempat acuan diketahui.

Koreksi itu terlalu sederhana dan kurang tepat. Untuk kasus matahari dan bulan berada di sekitar katulistiwa langit (sekitar 20 Maret dan 23 September) koreksi sederhana itu bisa dilakukan. Tetapi hal itu tidak bisa diterapkan pada kasus-kasus lain. Pada musim panas atau dingin, di belahan bumi utara atau selatan matahari bisa terbenam lebih lambat atau lebih cepat dari jam 6 sore. Karenanya saat pengamatan hilal pun tidak hanya bergantung pada bujur tempat itu. Sebagai contoh, untuk bulan Juli/Agustus matahari terbenam di daerah sekitar katulistiwa sekitar jam 6 waktu setempat, tetapi di belahan utara bisa jam 7 dan dibelahan selatan jam 5. Karena pada bulan Juli/Agustus matahari berada di langit belahan utara.

Selain itu, posisi bulan pun berpengaruh pada penentuan saat terbenamnya. Kita ketahui, orbit bulan tidak berimpit dengan katulistiwa langit, karenanya bulan bisa terbenam lebih ke utara atau lebih ke selatan dari titik barat. Posisi bulan ini berpengarauh pada penentuan saat terbenamnya, seperti halnya pengaruh posisi matahari dalam contoh tersebut di atas.

Kesalahan anggapan ke dua, terlalu berlebihan mengandalkan jaringan komunikasi untuk pengambilan keputusan ru'yatul hilal secara cepat dan tepat untuk skala mendunia. Keputusan ru'yatul hilal tidak mungkin diserahkan kepada mesin yang terprogram yang bisa dengan cepat memberikan keluaran yang bisa segera terdistribusi ke seluruh dunia. Peranan fuqaha tak bisa diabaikan. Musyawarah para fuqaha dalam menilai kesahihan ru'yatul hilal perlu waktu. Sementara itu mereka pun perlu waktu menantikan berbagai laporan ru'yatul hilal.

Kalau ingin lebih lengkap sampai info ketinggian hilal, tidak sebarang saksi bisa diterima kesaksiannya. Hanya orang yang bisa menghitung ketinggian hilal yang bisa diterima. Kalau itu yang terjadi, jelas tak ada dalilnya. Syarat saksi ru'yatul hilal hanya orang yang bisa dipercaya kesaksiannya, karena keimanannya dan kemampuan matanya membedakan hilal atau bukan, tidak perlu bisa menghitung ketinggiannya.

Sekarang, andaikan diambil kasus paling sederhana dan ideal. Andaikan disepakati hanya kesaksian di Mekkah yang dijadikan acuan dan para pengamatnya faham betul ketinggian hilalnya. Laporan kesaksian hilal sampai jam 18.30. Andaikan para fuqaha di Mekkah berhasil mengadakan musyawarah kilat dan jam 19.00 waktu setempat informasi itu bisa langsung disebarkan ke seluruh dunia. Di Indonesia Barat saat itu jam 23.00 dan di Indonesia Timur jam 1 dini hari. Kalau itu yang terjadi, kaum Muslimin di Indonesia harus siap menanti pengumuman pemerintah larut malam. Itu pun belum pasti ada pengumuman atau tidak, karena mempercayakan sepenuhnya pada ru'yatul hilal berarti harus bersabar menunggu dengan ketidakpastian. Ini malah memberatkan. Awalnya sederhana, tetapi konsekuensinya tidak sederhana.

Kesalahan anggapan ketiga: menjadikan Mekkah sebagai acuan ru'yatul hilal dianggap akan menyelesaikan masalah. Ada hal-hal penting yang terabaikan. Usulan itu bertentangan dengan hadits yang memerintahkan untuk berpuasa bila melihat hilal. Andaikan di tempat lain melihat hilal sedangkan di Mekkah tidak, sedangkan hanya kesaksian di Mekkah yang dianggap diterima, haruskan kesaksian di tempat lain itu ditolak? Padahal pesan Nabi itu tidak menyebut tempat khusus untuk ru'yatul hilal.

Di sisi lain, cara ini menimbulkan taqlid pada Mekkah, yang berarti pula mengubur gairah ummat di tempat lain untuk meru'yat hilal. Benar, Mekkah sebagai tempat Ka'bah, kiblatnya kaum Muslimin. Tetapi, bukan berarti masalah ru'yatul hilal dengan mudah mengiblat ke sana. Secara teknis, hal itu pun tidak sederhana dan malah menyulitkan seperti dicontohkan di atas.

Masalah Sebenarnya

Keinginan ummat untuk mencari rumusan yang tepat bagi penyeragaman awal puasa dan hari raya yang berlaku secara global sungguh beralasan. Tetapi, kadang-kadang makna penyeragamannya pun belum difahami. Masih banyak orang yang beranggapan bahwa penyeragaman berarti bila di Mekkah awal Ramadan tanggal 1 Februari 1995 semestinya di seluruh pelosok dunia pun tanggal 1 Februari 1995. Anggapan seperti itu sebenarnya keliru, karena tanggal 1 Februari lebih didasarkan konvensi penentuan garis tanggal internasional yang melintas di lautan Pasifik. Akibat adanya garis tanggal itu 1 Ramadan di Indonesia bisa terjadi pada tanggal 2 Februari karena pada 31 Januari hilal sulit terlihat dari Indonesia tetapi mungkin mudah teramati di Mekkah. Dengan kata lain, penyeragaman dalam kalender syamsiah hanyalah mengacu pada hasil buatan manusia.

Gagasan menghitung ru'yatul hilal di berbagai tempat arahnya sudah tepat dalam membuat kalender Islam global. Tetapi hal-hal yang diulas di atas mempunyai kelemahan pada pendefinisian globalisasi yang mengacu pada satu tempat, yakni Mekkah. Globalisasi seperti itu menyempitkan arti kalender global yang mengacu pada ru'yatul hilal di berbagai tempat, yang belum tentu tergantung ru'yatul hilal di tempat lain.

Kalender global yang tidak mengacu ru'yatul hilal di satu tempat seperti itu yang kini sedang diusahakan oleh International Islamic Calendar Programme (IICP) yang berpusat di Malaysia. Globalisasi seperti itu, mau tak mau melibatkan hisab astronomi.

Kemuskilan perbedaan idul fitri yang sering timbul di Indonesia sebenarnya masalahnya bukan lagi perbedaan masalah hisab dan ru'yat. Juga bukan perbedaan ru'yat tradisional (tanpa teropong) dan ru'yat dengan teropong. Bila masalahnya hanya itu, sekian banyak seminar dan musyawarah yang dilakukan bisa menyelesaikan masalah. Barangkali pendapat Wahyu Widiana dari Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, Departemen Agama RI, bisa menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Dalam seminar di Planetarium Jakarta Januari 1994 lalu, ia berpendapat "kini persolannya bukan hanya masalah ilmu semata, namun sudah berubah menjadi keyakinan yang sulit diubah."

Jadi, globalisasi ru'yatul hilal atau kalender Islam tidak sesederhana yang dibayangkan banyak orang. Penyeragaman kalender Islam, khususnya awal Ramadan dan hari raya, sama sulitnya dengan penyatuan semua madzhab. Suatu madzhab diikuti oleh banyak didasarkan pada keyakinan. Kita semua, termasuk pemerintah, tidak mungkin memaksakan orang yang berbeda keyakinan untuk mengikuti apa yang kita yakini. Karenanya, hal penting yang perlu kita tanamkan adalah kesadaran bahwa perbedaan mungkin saja terjadi, baik antardaerah di Indonesia maupun antarnegara. Namun perbedaan itu janganlah dijadikan bahan perpecahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar